Kepala Dinas Dukcapil
Bersiapkah Anda untuk menjadi pemimpin visioner dengan semangat tinggi untuk pelayanan publik? Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sedang mencari profesional yang dinamis dan berpengalaman untuk menjabat sebagai Kepala Dinas Dukcapil di Pangkalpinang. Dalam peran ini, Anda akan mengarahkan arah strategis dan operasional Dinas Dukcapil, yang bertanggung jawab atas layanan administrasi penduduk, kelahiran, kematian, dan perkawinan di provinsi ini.
Setiap hari, Anda akan bekerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari staf administrasi hingga pemangku kepentingan publik, untuk memastikan bahwa layanan yang disediakan sesuai dengan standar nasional dan internasional. Anda akan bertanggung jawab atas pengelolaan data penduduk yang akurat dan terpercaya, serta memastikan bahwa proses administrasi berjalan dengan efisien dan transparan.
๐ Tanggung Jawab Pekerjaan
- Mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan dan program Dinas Dukcapil yang sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- Mengawasi dan mengelola staf Dinas Dukcapil untuk memastikan pencapaian target kinerja dan kualitas layanan.
- Berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan tugas Dinas Dukcapil.
- Memastikan kelengkapan dan akurasi data penduduk melalui sistem informasi yang terintegrasi seperti SIKAP dan SIMPEDU.
- Mengelola anggaran dan sumber daya Dinas Dukcapil secara efisien dan transparan.
- Mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan terkait administrasi penduduk dan melaporkan perubahan yang diperlukan.
- Menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan kompetensi staf Dinas Dukcapil secara berkala.
- Melaporkan kinerja Dinas Dukcapil kepada Gubernur dan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
๐ Kualifikasi & Syarat
- Pendidikan minimal Sarjana (S1) dari jurusan Administrasi Publik, Hubungan Internasional, atau jurusan terkait.
- Pengalaman minimal 10 tahun dalam bidang administrasi penduduk, khususnya di tingkat provinsi atau setara.
- Memiliki sertifikasi profesi sebagai Administrator Penduduk (AP) dari Badan Administrasi Penduduk dan Pencatatan Sipil (BAPPS) atau sertifikasi terkait.
- Memahami dan dapat mengimplementasikan peraturan perundang-undangan terkait administrasi penduduk.
- Kemampuan komunikasi yang baik, baik lisan maupun tulis, serta kemampuan negosiasi.
- Kemampuan analisis dan pengambilan keputusan yang baik.
- Pengalaman dalam pengelolaan sistem informasi administrasi penduduk seperti SIKAP dan SIMPEDU.
- Memiliki integritas dan etika kerja yang tinggi.
๐ ๏ธ Keahlian
Kirim lamaran sekarang sebelum batas waktu.๐ Lamar Sekarang